Menjelang Natal dan tahun baru, aparat Kepolisian Resor (Polres) Cilacap menggelar Operasi Cipta Kondisi guna memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras (miras). Dalam razia yang digelar mulai tanggal 10 Desember 2012, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk dan puluhan liter miras jenis Ciu.
Ratusan botol miras itu berhasil diamankan dari sejumah tempat di wilayah hukum Polsek Cilacap Selatan, Cilacap Utara, Kesugihan, Adipala, Binangun dan Nusawungu . Dari beberapa tempat di wilayah tersebut petugas berhasil menyita miras berbagai merk sebanyak 255 botol dan miras jenis ciu sebanyak 96 liter. Sebagian besar warung yang berhasil ditemukan barang bukti berupa miras sudah menjadi langganan operasi petugas. Pasalnya setiap dilakukan operasi pasti ditemukan barang bukti miras. Para pelaku penjual miras akan dikenai pasal Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) dan akan diajukan ke Pengadilan juga menjalani proses persidangan.
Polres Cilacap akan terus gencar merazia peredaran minuman keras untuk mengurangi tindakan kriminal yang selalu dipicu setelah meminum miras dan juga menghindari jatuhnya kembali korban jiwa akibat menenggak miras oplosan. Diharapkan dengan terus dilaksanakan razia penyakit masyarakat, wilayah hukum Polres Cilacap akan lebih semakin aman dan kondusif menjelang perayaan tahun baru.