Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam Konferensi Pers mengatakan, kedua pelaku yakni Anggit Sukartono (55) dan Rudi (34). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang. Dari kedua pelaku diamankan dua mobil truk hasil curian dan satu unit mobil Toyota Rush sebagai sarana dan beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Terakhir pelaku melakukan tindak pencurian di jalur Pantura Brebes, tepatnya di Kecamatan Bulakamba. Saat itu, kedua pelaku melakukan aksi terhadap truk yang sedang diparkir di pinggir jalan,” ujarnya saat pers rilis, Jumat (26/2).
Dijelaskannya, kejadian pencurian terjadi pada Senin (8/2) lalu. Dalam waktu dua minggu, keduanya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Brebes dibantu Unit Jatanras Polda Jateng.
Dari hasil penyelidikan pelaku ternyata sudah melakukan aksinya di beberapa daerah. Di Brebes, tersangka sudah beraksi dua kali. Yakni, di Jalan Raya Brebes-Jatibarang pada bulan Januari lalu, dan di jalur Pantura Kecamatan Bulakamba pada (8/2) lalu.
Kemudian, di wilayah Banyumas satu tempat kejadian perkara pada pertengahan Februari. Selanjutnya, satu tempat kejadian perkara di Karawang, Jawa Barat.
“Modusnya ini pelaku berkeliling terlebih dahulu. Setelah mendapatkan target, dengan menggunakan kunci duplikat para pelaku langsung melancarkan aksinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku ini kami kenai pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara, Anggit Sukartono (55) di depan petugas mengaku, aksinya di Brebes rencananya merupakan aksi yang terakhir. Truk hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan usaha milik pribadi.
“Rencananya kendaraan ini untuk digunakan usaha. Dan ini rencananya (pencurian) yang terakhir,” singkatnya. (Hms)