Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH SIK Senin (27/3/2017) mengatakan bahwa SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang merupakan hak bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan tindak lanjut dari perkara yang ditangani oleh penyidik.
Lebih lanjut kasat Reskrim menjelaskan bahwa dengan aplikasi ini masyarakat yang melaporkan kasus tindak pidana kejahatan yang di alami baik pengaduan ataupun dalam bentuk laporan Polisi ke Sat Reskrim Polres Cilacap dan Polsek jajaran bisa mengetahui perkembangan kasusnya.
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini masyarakat yang melapor terlebih dahulu harus mendownload melalui Playstore dengan cara “ketik “SP2HP ONLINE POLRES CILACAP. Setelah itu lakukan pendaftaran sesuai daftar diri dan login pada halaman yang tersedia. “
Jika ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkan maka masukan nomor STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) atau STTPP ( surat tanda terima penerimaan pengaduan) yang tercantum dalam bukti laporan dan pilih berkas SP2HP sesuai dengan nomor pelaporan dan setelah itu dapat langsung mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan” jelas kasat Reskrim.Perlu diketahui bahwa aplikasi ini akan di kelola oleh admin dari anggota reskrim selama 1×24 jam untuk memantau pesan yang masuk dari pelapor baik dalam bentuk pengaduan ataupun laporan Polisi sehingga apabila masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembanagan kasusnya karena ada comend center dalam aplikasi ini.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena yang bisa melihat perkembangan kasus dalam aplikasi ini hanyalah pelapor baik pengaduan ataupun laporan Polisi, karena apabila masyarakat yang datang ke Polres dan ingin membuat pengaduan maka akan di berikan no STTPP ( surat tanda terima penerimaan pengaduan) dan apabila masyarakat ingin membuat laporan polisi maka akan di berikan STTLP ( surat tanda terima laporan polisi) nomor tersebut akan di berikan kepada pelapor dan akan di beritahukan juga cara mendownload aplikasi ini melalui playstore pada HP yang berbasis android.
Dalam aplikasi ini memiliki 5 kotak progres SP2HP online yaitu Kotak A1: hasil penelitian laporan, kotak A2: tidak dapat di tingkatkan ke penyidikan, kotak A3: dapat di tingkatkan ke penyidikan, kotak A4: Progres penyidikan dan kotak A5: Sp3 (surat penghentian penyidikan).
Admin dari Sat Reskrim Polres Cilacap akan memberikan SP2HP online dengan memperhatikan waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan antara lain untuk kasus Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30, Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Untuk kasus yang sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90 dan untuk Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.“
Mudah mudahan dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak perlu jauh jauh harus ke Polres atau ke Polsek unutk mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan cukup lewat handphone android semua bisa dilakukan” pungkas Kasat Reskrim.