|
| Pada hari Minggu tanggal 03 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib anggota Reskrim Polsek Adipala mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah bagian belakang sdr. BIRUN alamat Jalan Gereja Rt. 04 / I Desa Adiraja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap sedang dan sering dilakukan perjudian jenis kipyik / dadu. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Adipala melakukan penyelidikan, setelah sampai di rumah sdr BIRUN memang benar ternyata sedang dilakukan perjudian kipyik / dadu, kemudian anggota Reskrim melakukan penggrebegan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku masing-masing KARSO Als GENDOKE bin KASAN WITANA, umur 51 tahun , agama islam, pekerjaan petani alamat Desa Adiraja Rt. 04 / I Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, SODIKIN Als SOTOR bin Alm MAD DISWAN , umur 47 tahun , agama islam, Pekerjaan buruh, alamat Desa Penggalang Rt. 04 / VI Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, WARISMAN Als ARIS Bin (Alm) TRI SUHADI , umur 37 tahun , islam, pekerjaan swasta, alamat Desa Karanganyar Rt 01 / II Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, HADI WARDOYO alias SIBAN bin Alm SAN WAHID, umur 44 tahun , agama islam, pekerjaan petani alamat Desa Adiraja Rt 04 / II Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. Untuk barang bukti berhasil diamankan 1 (satu ) set alat judi kipyik / dadu terdiri dari 3 ( tiga ) biji dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu ) buah kayu damparan berbentuk lingkaran, 1 (satu) lapak karpet gambar angka dadu 1 s/d 6 warna putih ukuran 60 X 55 Cm dan Uang tunai Rp 437.000,- ( empat ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah ). Para pelaku dan barang bukti tersebut saat ini dalam proses penyidikan Polsek Adipala dan terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. |