Kapolda Jawa Tengah mengungkapkan, Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan pada 19 orang saksi, diantaranya 3 orang saksi ahli bahasa dan pidana.
“Sejak peristiwa yang terjadi, Rabu (23/09) yang lalu, Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (28/09), dan langsung menetapkan atas nama W yang besok, Rabu (30/09) pagi akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” kata Kapolda Jateng.
Dari hasil koordinasi penyidik, Kapolda Jateng mengungkapkan, beliau W kooperatif untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian.
“Sehingga tidak ada alasan, penyidikan akan berjalan terus, dengan memperhatikan beberapa alat bukti yang telah diamankan,” jelas Kapolda.
“Diantaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi,” imbuh Kapolda.
Dalam waktu dekat, Kapolda Jateng mengatakan, kasus tersebut akan dilimpahkan untuk tahap I terkait proses pemberkasan.
Terkait adanya konser dangdut di Tegal Selatan, Kapolda Jateng mengimbau, agar masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.
“Kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat kita, bahwa di tengah covid-19, kita harus mengedepankan protokol kesehatan, sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah dilakukan,” imbau Kapolda.
Dalam penegakan hukum, Kapolda Jateng menegaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk menegakkan hukum terkait dengan problem solving di tengah pandemi Covid-19.
“Seluruhnya, dari 35 Kapolres jajaran Polda Jawa Tengah, saya meminta untuk menegakkan hukum secara bersama-sama, equality before the law, semua sama di muka hukum terkait dengan problem solving yaitu pandemi corona,” tutupnya.