Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia. Belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan itu pun berhasil disita.“Modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya,†jelas Kapolda dalam konferensi pers.Mobil-mobil tersebut, ungkap Kapolda, dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap. Pembelian mobil dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati.Komunitas Lengek Squad, jelas Kapolda, memiliki sekitar 30 orang anggota. Mereka menjalanlan aksinya sejak 2017.“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian,†ujar Kapolda. |