|
| Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Jajaran kepolisian Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) secara serentak di 12 jajaran sektor se wilayah hukum Polres Sukoharjo, Sabtu (12/3/2011) malam. 345 Liter ciu berhasil diamankan. Selain itu, aparat juga mengamankan ciu yang telah dioplos sebanyak 17 liter. Sejumlah minuman keras (Miras) jenis lain pun diamankan. Miras tersebut adalah angur merah dan putih sebanyak 12 botol. Polisi juga menyita Miras jenis Vodka sejumlah 43 botol.
Sementara itu, tujuh penjual Miras dari beberapa wilayah Sukoharjo juga diamankan lewat operasi tersebut. Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kasat Narkoba, AKP Suparmin menjelaskan Miras kategori ciu yang disita itu diperkirakan bernilai Rp 1,7 juta. “Untuk yang murni satu jeriken isi 30 liter biasa dijual senilai Rp 150.000,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Minggu (13/3) siang.
Suparmin menjelaskan tujuh penjual Miras itu diganjar dengan Perda No 4/1994. Mereka terancam hukuman enam bulan penjara. Dia mengaskan operasi seperti itu akan digelar secara rutin di Sukoharjo. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi dampak-dampak negatif penggunaan Miras.Selain itu dari Mapolda Jateng sudah ada perintah jelas bahwa segala bentuk miras terutama yang tidak memiliki izin resmi maupon oplosan agar ditindak tegas karena sudah membahayakan dan menimbulkan banyak korban jiwa. |