Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan sebuah truk tangki yang mengangkut bahan bakar solar tanpa dilengkapi surat surat yang sah di jalan menuju PLTU Bunton ikut Desa Bunton Kec. Adipala Kab. Cilacap. Kejadian bermula dari laporan saksi karyawan Pertamina yang mencurigai mobil truk tronton tangki warna biru putih merk Nissan dengan Nomor Polisi H - 1428 – PW yang bertuliskan PT WAHYU INDAH JAYA yang terdapat logo Pertamina dibelakangnya yang memuat solar 16.000 liter melintas di jalan wilayah kabupaten Cilacap. Setelah di cek ternyata PT WAHYU INDAH JAYA tersebut bukan agen resmi BBM Pertamina wilayah Kabupaten Cilacap dan PT tersebut tidak masuk dalam daftar Transportir Industri. Polisi berhasil mengamankan Nur Indriyanto, 39 tahun alamat jalan Karangasem Kel.Mlati Baru Kec. Semarang Timur Kab. Semarang sebagai sopir truk tangi tersebut dan Antonius Eko Agus Susilo, 36 tahun alamat Pusang Gede Timur Kel. Batusari Kec. Mranggen pemilik solar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa solar tersebut berasal dari Semarang dengan tujuan dijual ke PLTU Bunton Adipala dengan sistem setelah barang sampai ditempat ditimbang baru dilakukan proses transaksi pembayarnya. Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, S.H., SIK didampingi oleh Kasubag Humas AKP Siti Khayati, S.H. megatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 55 Subsider 53 huruf b dan d UU RI No.2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk barang bukti berupa satu unit truk tronton warna biru putih merk Nissan dengan Nomor polisi H - 1428 – PW yang bertuliskan PT WAHYU INDAH JAYA yang berisikan 16.000 liter BBM solar diamankan di Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.