Pemalang, - Selama satu tahun masa kepemimpinan AKBP WAWAN MULIAWAN, S.H., S.I.K., M.H. Polres Pemalang (sejak bulan Nopember 2011 sampai dengan bulan Oktober 2012) telah berhasil menangkap 215 (dua ratus lima belas) orang pelaku Judi Togel dan Kartu, dan sebagian besar pelaku judi togel yang baru-baru ini ditangkap adalah Ex-Napi kasus yang sama yaitu Judi Togel. Sebagaimana penjudi yang baru – baru di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Pemalang, antara lain : TARJANI bin CASMADI (51 th) Pengecer alamat Kelurahan Mulyoharjo, SASMITO bin SUKRI (40 th) Bandar alamat Kelurahan Pelutan, mereka pada akhir tahun 2011 baru selesai / keluar menjalani pidana atas vonis hakim PN Pemalang selama + 6 (enam) bulan Penjara, kemudian KUSBANDI bin KASMURI (54 th) pengecer alamat Desa Jatirejo Ampelgading, RAJULI bin TARNO (68 th) Pengecer alamat Dusun Karangasem Bantarbolang, TARJONO bin SUYAD (42 th) Bandar Togel alamat Dukuh Glintang Kelurahan Bojongbata, dan KOMARI bin WASBUN (46 th) Pengepul alamat Dukuh Semiliran Desa Bantarbolang dan Polsek Comal juga berhasil menangkap HANGGORO ISTANTO bin HERU ISTANTO.(40 th) Pengecer alamat Kelurahan Purwoharjo Comal.
Dari tangan para tersangka telah disita barang bukti berupa :
1.