|
| SEMARANG – Jajaran Dit Reskrim Polda Jateng berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus mendirikan perusahaan fiktif. Selama beroperasi, komplotan ini berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Kawanan yang berjumlah 18 orang ini setiap melakukan aksinya selalu memilih kota yang banyak terdapat pabrik. Tujuannya untuk menyamarkan perusahaan fiktif yang mereka dirikan. Setelah mendapatkan kota yang menjadi sasaran, mereka berpencar menjadi tiga kelompok dengan masing-masing kelompok mendirikan sebuah perusahaan fiktif. “Supaya lebih meyakinkan calon korban, perusahaan yang mereka dirikan juga dilengkapi dengan SIUP,NPWP, dan TDP, tapi semuanya palsu. Mereka juga mendirikan kantor dengan menyewa rumah atau ruko,” papar Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Edward Aritonang kemarin. Sindikat ini telah beraksi di tiga lokasi, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga. Di tiga daerah ini masing-masing kelompok mendirikan sebuah perusahaan.“ Di Kota Semarang mendirikan CV Citra Dua Permata dengan pimpinan Rony, di Ungaran CV Ungaran Indah dipimpin Hendra, dan di Salatiga mendirikan PD Ratih yang dipimpin Ratih,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djihartono. Dari tiga perusahaan fiktif, mereka berhasil menipu sedikitnya 32 perusahaan dengan total keuntungan mencapai Rp5 miliar.Modus yang digunakan kawanan ini adalah dengan menelepon perusahaan yang dijadikan sasaran. Selanjutnya, memesan barang-barang yang dijual perusahaan yang jadi korban.Supaya lebih meyakinkan,para penipu awalnya tetap membayar uang muka barang yang dipesan. Sisanya, dijanjikan akan dibayar dengan menggunakan bilyet giro (BG) kosong.
“Sebelum jatuh tempo perusahaan fiktif ini sudah kabur bersama barang pesanan,”tuturnya. Polda Jateng berhasil membekuk pentolan kawanan penipu antarkota ini,yakni Hendra Saputra alias Yosep Hendrawan alias Suhendra Natarius alias Andri, 50, warga Metro Permata I Blok M-V No 17 RT 003 RW 007 Pondok Pucung, Karangtengah,Tangerang. Polisi juga menggelandang Maria Goretty Yetty Adrian alias Ratih alias Amelia, 49, warga Jalan Lengkong Besar No 18 Cikawao,Lengkong,Bandung; Iwan Setiono, 38,warga Jalan Simpang Raya 2 No 10 Jakarta Barat; Rony alias Hendra Sudrajat, 32,warga Jalan SMA 64 Cipayung, Jakarta Timur; dan Suwandi Jaya,40,warga jalan Patimura No 91 Salatiga. Pihak kepolisian masih memburu 13 tersangka lain yang kini masih buron.
Dari lima tersangka yang ditangkap, polisi menyita sejumlah barang elektronik,perabot rumah tangga, puluhan dus keramik,sejumlah ponsel,serta sejumlah dokumen transaksi. Dengan Kejadian ini Pihak Polda Menghimbau Masyarakat maupun badan usaha agar lebih berhati hati dan selektif.
|