Rilis ungkap kasus itu dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kasus pertama petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil amankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) denga ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.
Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih. Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Langkah cepat ini harus diambil karena jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” jelas Kapolda Jateng.
Kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38, pemilik usaha yang diduga telah mengalihkan / menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka berjumlah 7 orang yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).
“Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum,” terang Kapolda Jateng.
Sementara Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operandi dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg untuk kemudian dijual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000,-.
Kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menganamnkan HTS (39) atas kasus pengoplosan / pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula. persentase bahan yang dicampur 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.
Dari keterangan pers yang diberikan pada wartawan, tersangka mendapat Keuntungan Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6.000.000. (Enam Juta Rupiah) dan Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.
“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos 4 (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud perlindungan konsumen dan merk di wilayah Jawa Tengah sehingga masyarakat tidak mencari keuntungan oleh para pelaku melalui jalur yang melanggar hukum. (hms)