Lima puluh lima senjata api milik anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Semarang diamankan kepolisian di Mapolrestabes Semarang. Pengamanan ini untuk pendataan dan mengantisipasi penyalahgunaan.
Senjata itu di antaranya 40 senjata laras panjang berpeluru tajam rata-rata berkaliber 22 mm dan 30,06 mm, lima senjata laras pendek peluru gas dan 10 senjata laras pendek peluru karet.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, senjata tersebut digunakan oleh anggota Perbakin untuk berburu dan latihan menembak. Sebanyak 15 senpi laras panjang awalnya disimpan pemilik di rumah masing-masing karena mengantongi izin, namun kemudian semuanya ditarik ke kantor polisi untuk disimpan.
”Penyimpanan ini hanya untuk pendataan saja. Nanti kalau mau dikeluarkan bisa dengan perizinan selama 10 hari sekali izin,” ujarnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (30/9).
Pengamanan ini sebagai syarat perpanjangan izin yang harus menunjukkan fisik senjata dan pelurunya.
Juga untuk mengantisipasi tindakan kejahatan selama penguasaan senjata di luar izin.
”Ini senjata legal, jadi tidak bisa dikenai UU Darurat kalau izinnya tidak diperpanjang. Kita hanya kontrol penggunannya saja agar tepat sasaran,” katanya.
Kasat Intel Polrestabes Semarang, AKBP Sukandar menambahkan, senjata itu rata-rata keluaran 1990-2000.
Meski tujuan awalnya untuk berburu dan olah raga, namun jika senjata api tersebut meletus di tengah-tengah masyarakat atau salah tembak, penggunanya bisa terjerat pidana.