|
| Semarang - Joni Candra (30) seorang Pedagang buah, warga Bandungsari RT 01 RW 04 Kelurahan Tambangan Kecamatan Mijen, harus ditangkap jajaran Reskrim Polsek Mijen setelah 9 bulan buron lantaran mencoba mencuri di konter ponsel di Jalan Jatisari Kelurahan Tambangan Kecamatan Mijen, akhir Februari lalu.
Pelaku yang kerap meresahkan masyarakat itu tertangkap berkat informasi warga. Saat itu, tersangka pulang ke rumah. Rekan Joni, Nr masih buron petugas.
Menurut pria dengan satu anak yang ditinggal bekerja istri di Singapura ini, pencurian ide dari temannya, Nr. ’’Saya masuk ke konter dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi,’’ kata Joni di Mapolsek Mijen, Rabu (16/11). Setelah masuk, dia dan Nr mencoba mencari barang berharga di dalam gerai ponsel tetapi tidak mendapatkan hasil apa pun. Hal itu terjadi karena gerai dalam kondisi kosong. Barang yang ada tidak begitu berharga.
Sudah tanpa hasil, aksi mereka dipergoki penjaga malam. Tidak ingin tertangkap, keduanya kabur. ’’Saya sempat mengacam akan memukuli warga tersebut bila memberitahukan orang lain,’’ kata pria yang pernah mendekam di LP setahun karena tersandung masalah narkoba.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan didampingi Kapolsek Mijen AKP Hamka Mappaita mengatakan, tersangka sudah melakukan hal sama dan meresahkan masyarakat.
Dari pengaduan masyarakat, setiap kali tersangka pulang, pasti ada yang kehilangan. Saat itu, tersangka sudah kabur. Ketika dalam pelarian, tersangka pergi ke Salatiga untuk membantu kakaknya berjualan buah. Sesekali dia pulang ke rumah. Itu pun hanya satu dua hari saja.
’’Banyak warga yang datang begitu tersangka tertangkap. Mereka berharap polisi menghukum tersangka supaya tidak meresahkan warga,’’ demikian diungkapkan Kapolsek Mijen, AKP Hamka Mappaita. |