Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menerangkan, para korban dijanjikan bekerja di Korea Selatan dengan gaji besar. Namun, harus terlebih dahulu membayar uang Rp10 juta-Rp110 juta untuk proses pemberangkatan.Kemudian, para korban tidak pernah diberangkatkan. Akhirnya, penyidik pun menetapkan T (43) dan S (51) selaku perekrut, menjadi tersangka.Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir, jelas Kapolda dalam konferensi pers.Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. |