|
| Polda Jateng kini menangani kasus percobaan penyelundupan heroin seberat 1,4 kg yang terungkap Senin (9/5) lalu di Bandara Adi Soemarmo. CA, tersangka pembawa heroin juga telah diserahkan ke Polda Jateng. Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sugiyanto menuturkan kasus penyelundupan ini melibatkan jaringan antarnegara sehingga kasusnya diambil alih Polda Jateng. “Baik tersangka ataupun barang bukti (BB) dibawa langsung ke Polda Jateng . Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Kasat Narkoba. CA hanya dititipi travel bag oleh seseorang berinisial ER ketika berada di Malaysia. ER meminta agar travel bag tersebut diberikan kepada IN. IN diakui sebagai tante ER. CA mengaku tidak tahu menahu isi travel bag tersebut hingga akhirnya perempuan 51 tahun ini tertangkap di Bandara Adi Soemarmo Boyolali. Menurut keterangan tersangka , dirinya mengenal IN dari saudaranya yang berada di Jakarta. IN lantas mengajaknya bekerja sama di bidang ponsel dan elektronik. Dari IN ia dikenalkan dengan ER yang bekerja di Malaysia. mereka bertiga berencana pergi ke Malaysia dengan alasan belanja perlengkapan dan alat-alat Ponsel. Saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, IN tiba-tiba membatalkan kepergiannya sehingga hanya CA dan ER saja yang bertolak ke Malaysia. Dari Malaysia, CA pulang ke Indonesia melalui Solo. Sebelum pulang, ER titip travel bag untuk diberikan kepada IN sesampainya di Jakarta. Di Solo ia berniat kulakan batik. Menurut rencana, CA akan melanjutkan perjalanannya dari Solo ke Jakarta menggunakan kereta api. “Hasil tes urine tersangka negatif dan sementara sebagai kurir,” demikian penuturan AKP Joko. Penyelidikan lanjutan dilimpahkan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Jateng. Hal ini dilakukan sekaligus untuk memburu keterlibatan orang-orang disebut oleh tersangka. Wakapolres Boyolali, Kompol Amingga Meilana Primastito menegaskan kasus penyelundupan heroin kali ini tidak ada kaitannya dengan penyelundupan heroin sebelumnya yang dilakukan seorang perempuan warga Filipina, Cherry Ann Panaligan Calaud. “Bandara Adi Soemarmo adalah bandara internasional. Ada sejumlah penerbangan yang langsung ke Malaysia dan Singapura, tidak menutup kemungkinan terjadi penyelundupan,” jelasnya. Christin kemudian dijemput langsung oleh Kasat I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Cornelius Wisnu S.ik beserta sejumlah barang bukti. Cornelius Wisnu menuturkan penanganan kasus penyelundupan ini diambil alih Polda mengingat melibatkan jaringan luar negeri. “Penyelundupan Narkoba antarnegara dan perlu penyelidikan lebih lanjut. Ada keterlibatan warga asing butuh koordinasi antarnegara dengan melibatkan Interpol,” paparnya. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009, tentang Narkotika Golongan Satu. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Akan tetapi, jika barang terlarang yang ditemukan berat lebih dari lima gram, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
|