“Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng pada tanggal 25 Januari 2021 berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dengan inisial RRS, FDS dan ATS yang diduga merugikan pelanggan provider seluler Telkomsel dan pihak Telkomsel. Ketiganya ditangkap secara terpisah, yaitu di Jl. Raden Patah Rejomulyo Semarang dimana dilakukan pencurian pulsa dan pembelian voucher game ilegal, dan di Jalan Kwaron Bangetayu Genuk Semarang dimana dilakukan registrasi kartu perdana ilegal. Pada kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit V/Siber, AKBP Achmad Muhaimin, SIK., MH. diamankan barang bukti 4 Laptop, 2 PC, 20 modem pool, 5 buah flashdisk, 1.434 box kartu perdana Telkomsel dan 2 unit sepeda motor,” papar Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. dihadapan media.
“Pengungkapan ini merupakan kejadian yang pertama yang berhasil diungkap oleh Polri, dimana terdapat pelaku yang selain merugikan pelanggan kartu seluler juga merugikan pihak provider, dalam hal ini pihak Telkomsel. Sehingga saya sangat mengapresiasi pengungkapan ini,” imbuh Kapolda Jateng.
Diketahuinya perbuatan tersebut bermula dari temuan pihak PT. Telkomsel yang mengindikasi pada rentang waktu Juni 2020 s.d Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain serta adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan. Kerugian yang ditimbulkan akibat aktifitas tersebut, menurut pihak Telkomsel cukup besar yaitu senilai satu setengah milyar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, SH, SIK, MH, menambahkan bahwa masing-masing memiliki peran tersendiri, RRS selaku pemodal, pemilik usaha, penyedia alat dan penanggung jawab kegiatan terutama registrasi kartu perdana, dipersangkakakan atas UU ITE dan UU Adminsitrasi Kependudukan.
“Demikian juga FDS selaku Eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Adapun untuk ATS selaku eksekutor transfer pulsa dikenakan UU ITE,” imbuh Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.H.,, S.I.K., M.H.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., menambahkan terhadap ketiga tersangka, dipersangkakakan atas perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 atau pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk perbuatan registrasi kartu perdana legal, diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian pulsa / pembelian voucher game ilegal diancam maksimal hukuman 8 tahun penjara,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.
Menutup press conference tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng berpesan bahwa agar perbuatan ini tidak ditiru oleh masyarakat karena selain melanggar hukum juga merugikan orang lain.
PPID Ditreskrimsus Polda Jateng