Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada warga tentang Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dimana seluruh warga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah serta diharapkan warga selalu menerapakan perilaku hidup bersih dan sehat, yakni cara mencuci tangan yang benar, apabila sedang batuk atau bersin harus memakai masker atau penutup mulut, jaga kebugaran tubuh dengan cara berolah raga, dan senantiasa minum vitamin untuk daya tahan tubuh.
“Diwajibkan seluruh warga menggunakan Masker saat beraktivitas dan sebisa mungkin menghindari kerumunan masa dan menunda aktifitas yang mengundang banyak orang, setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona Covid 19 di masyarakat,” ucap petugas Briptu Amirul Bhabinkamtibmas Desa Kayupuring Polsek Petungkriyono.
Ditempat terpisah, Kapolsek Petungkriyono AKP Jamaludin mengatakan Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi dan Sanksi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan menjaga Jarak.