|
| KUDUS-Pelibatan aparat kepolisian dalam penertiban kafe karaoke dipastikan tetap proporsional. pihak Polri hanya akan melibatkan diri bila di dalamnya terdapat praktik pendistribusian dan pengkonsumsian minuman keras, perdagangan orang serta tindakan kriminalitas. Kepala Kepolisian Resort Kudus, Ajun Komisaris Besar Polisi R Slamet Santoso saat didampingi Wakapolres, Kompol Arman Asmara, menyatakan pihaknya tetap akan mempedomani tiga hal itu. Di luar ketentuan tersebut, tentunya akan diserahkan kepada instansi terkait, yakni pemerintah kabupaten Kudus.\'\'Selama ini yang selalu kami lakukan seperti itu,\'\' ungkapnya. Terkait legalitas kafe karaoke, Arman menegaskan persoalan tersebut bukan pada ranah kepolisian. Ketentuan mengenai persoalan kafe sejauh ini sudah ditangani satuan kerja terkait di pemkab. \'\'Itu di luar kewenangan kami,\'\' tandasnya. Kebijakan itu dipastikan akan tetap dilakukan pada masa-masa mendatang. Biasanya, pihaknya memang dilibatkan pada penertiban kafe karaoke. Namun, ditegaskan lagi yang diproses tetap pada tiga komponen tersebut.\'\'Kami sering berkoordinasi dengan pemkab,\'\' jelasnya. Namun, pihaknya juga sering melakukan kegiatan sendiri. Biasanya, hal seperti itu dilakukan dalam rangka operasi tertentu, misalnya pantauan minuman keras dan narkoba. Patroli seperti itu secara periodik dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi kriminalitas di wilayahnya. |