Enam tersangka pengedar dan pemakai ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batang. Salah satu di antaranya adalah Yulinda (34), seorang ibu rumah tangga. Penangkapan pertama pada Rabu (6/11) terhadap Moh Nasirin (24) alias Ambon warga Desa/Kecamatan Bandar. ‘’Kami mengamankan satu paket ganja. Dia mengaku membeli pada Jamak’atul alias Oing penduduk Bligo, Buaran Pekalongan,’’ ujar Kasat Narkoba AKP Basuki BS SH didampingi Kasubag Humas AKP Makhsu saat gelar barang bukti, Senin (11/11).
Petugas kemudian menangkap Oing beserta satu paket ganja. Hari Sabtu (9/11) sekitar pukul 13.30 polisi menangkap Yulinda, warga Kertoharjo Pekalongan Selatan. Dia mengaku membeli ganja dari Ipan Aryanto (24) alias Sotong penduduk Desa Wonosari Gede, Doro, Kabupaten Pekalongan. Petugas kemudian menangkap Sotong.
Dari Sotong, petugas kemudian menangkap Sawali (24) warga Desa Tegaldowo, Tirto, Pekalongan. Dari tangan Sawali, polisi menyita 34 paket ganja siap jual serta uang tunai Rp 100 ribu. ‘’Sawali mengaku mendapatkan barang itu dari kakaknya Abdul Muhyi alias Simbah (30). Saat digeledah ditemukan 15 paket pil dextro. Keenam tersangka saat ini masih kami periksa untuk pengembangan,’’ ujar AKP Makhsus.