Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,5 kilogram (kg) senilai Rp50 juta, Selasa (27/8/2013).
Pemusnahan dilakukan Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno, di Mapolda setempat, Jl.Pahlawan, Kota Semarang pada Selasa pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolda menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penangkapan tiga tersangka. Mereka yakni Danang Yudha P, warga Kampung Sanggrahan, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Semarang. Tersangka lain, Alfarel Hendriandri Utomo dan Suradiprajaya , keduanya merupakan warga Bekasi.
Ganja tersebut, urai Kapolda, dibungkus dalam lima paket dan ditemukan di depan Hotel Bawen Indah di Kecamatan Bawen, Semarang pada 2 Agustus 2013.
Para tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (solopos)