Polres Klaten telah berhasil menangkap pelaku pencurian telepon seluler dan Helm yang terjadi pada Senin, 19 November lalu di pendopo GOR Gelarsena Klaten yang mana pada saat itu di tempat tersebut tengah dilangsungkan acara donor darah oleh PMI.
Pada momen yang seharusnya berisi kegiatan kemanusiaan tersebut, pelaku AS (23) alias Cungkring seorang pemuda desa Belangwetan, Klaten utara dan seorang tersangka bernama R (20) yang tengah diburu petugas, malah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencuri HP dan Helm Merk INK milik Nurul (27) warga Sedayu, Tulung, Klaten, yang tengah istirahat karena kelelahan di tempat tersebut.
Kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai pengamen tersebut, minum-minuman keras bersama kelompoknya di samping korban yang saat itu sedang tertidur, melihat korban yang tertidur nyenyak, Cungkring dan R berinisiatif mengambil HP dan Helm milik korban yang memang tergeletak disampingnya, untuk Helm disembunyikan tersangka di toilet GOR, sedangkan HP milik korban berupa HP BB Gemini dijual pelaku ke wilayah Boyolali.
Mengetahui barang-barangnya hilang korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten, Petugas pun segera bertindak dan mencari keterangan untuk mengungkapnya, dari keterangan para saksi itulah selanjutnya dapat diketahui bahwa Cungkring dan R lah yang melakukan pencurian tersebut, sehingga tidak sulit bagi petugas untuk menangkap pelaku guna dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang mereka lakukan.
Kasubbag Humas Polres Klaten AKP Sugiyanto SH, mewakili Kapolres Klaten AKBP Y. Ragil Heru S, SIK, M.Hum., mengungkapkan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ERQ)