Pada hari Selasa 23 April 2013 sekiar pkl.00.30 wib anggota Reskrim Polres Cilacap dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi S.H., S.ik. melakukan pengrebekan judi dadu di Ds. Jetis Kec. Nusawungu Kab. Cilacap. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang sudah resah dengan adanya praktik perjudian jenis dadu sehingga langsung menginformasikan ke Polres Cilacap. Dari pengerebekan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 14.043.000,- ( empat belas juta empat puluh tiga ribu rupiah) beserta alat yang di gunakan untuk bermain judi berupa 3 (tiga) buah dadu berikut lapak dan penutupnya (pithi) ,1 (satu) lembar karpet dari plastik yang terdapat tulisan Besar dan Kecil yaitu tempat para pemasang menaruh uang taruhan, 1(satu) lampu teplok sebagai penerangan (lampu minyak tanah) dan mengamankan 9 (sembilan) orang yang diduga sebagai bandar dan pemasang serta 18 unit sepeda motor dan 1 (satu) kendaraan mobil jenis isuzu Panther.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan ) orang tersebut, ditetapkan 3 (tiga) orang sebagai Bandar, 1 (satu) orang sebagai pemasang dan 5 (lima) orang sebagai saksi karena saat itu hanya menonton saja. Empat orang tersangka tersebut bernama KIRIN HARI SUSANTO, 45 tahun, Al. Ds Jetis Kec. Nusawungu, LUSINO Als SI SOL, 42 tahun, Al. Ds. Kuntili Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas, SALIMIN, 37 tahun, Al. Ds. Jetis Kec. Nusawungu dan NUR HERMAN, 42 tahun, Al. Ds. Banjarsari Kec. Nusawungu Kab. Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, S.H., S.ik., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi S.H., S.ik. didampingi Kasubbag Humas AKP Siti Khayati, S.H. mengatakan bahwa akan memberantas segala macam jenis perjudian sehingga wilayah hukum Polres Cilacap bersih dari tindak pidana perjudian. Keempat tersangka sekarang mendekam ditahanan Polres Cilacap beserta barang bukti untuk proses penyididikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.