|
|
Transaksi Narkotika golongan 1, RI,WY Dan JN Diciduk Satuan Resnarkoba Polres Karanganyar
Humas Polres Karanganyar , 18/02/2021, 09:07 WIB dibaca 15 Bagikan |
|
| Polres Karanganyar – tribratanews.karanganyar.jateng.polri.go.id | Senin, (15/2), Satuan Resnarkoba Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RI (21) warga Kemiri,Kebakkramat, WY alias Indin (57) warga Kemiri,Kebakkramat dan JN alias Letek yang diduga melakukan transaksi obat obatan terlarang. | Kapolres Karanganyar AKBP.M.Syafi Maulla,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP, Agus Susilo Utomo S.H., M.H., mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebakkramat. Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RI ,WY dan juga JN di rumah tersangka WY di Kramat,Kemiri,Kecamatan Kebak kramat, Kab.Karanganyar.
“Kemudian dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi dari warga sekitar dan setelah diadakan penggledahan badan ditemukan 2 paket diduga Narkotika Sabu didalam dompet warna coklat milik tersangka RI bahwa bahwa barang 2 paket yg diduga Narkotika Sabu diakui milik kedua tersangka RI dan WY yg dibeli dari seseorang yg berlamat di Masaran, Sragen, dari informasi dari kedua tersangka dapat menangkap tersangka JN sebagai penjual yg diduga Narkotika Sabu ,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yg diduga sabu dengan berat kotor masing masing 0’08 gram dan 0,06 gram, 1 ( satu) buah HP merk Nokia 1280 dan 1( satu) buah HP merk Oppo A11K.
“Tersangka RI , WY dan JN dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana sebagai Perantara, jualbeli untuk diedarkan Narkotika golongan 1, sebagaimana dimaksud 114 ayat (1),Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) UURI no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh ) tahun penjara,” ungkapnya.( Humas Kra ) | Berita Terkait :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|