|
|
Pasutri Bisnis Narkoba, Aset Senilai Rp8,5 M Disita
PID Bid TIK Polda Jateng , 10/04/2023, 08:18 WIB dibaca 15 Bagikan |
|
| Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil meringkus pasangan suami istri di Kota Semarang, Jawa Tengah yang menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pasutri tersebut dan berhasil menyita aset senilai Rp8,5 miliar, tanah, mobil, motor sport, hingga rumah. | Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., menjelaskan sepasang suami istri itu bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni. Keduanya menjadi bandar narkoba sejak 2017. Dalam aksinya, Joko Jack dibantu TBA dan EW sebagai kurir. Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank yang dibawa oleh tersangka lain atas nama NH, DT, dan EF, jelas Kapolda Jateng, Selasa (4/4/23).Ia menambahkan, uang yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, kendaraan roda empat dan kendaraan roda tiga. Pasangan suami istri itu pun dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). | Berita Terkait :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|