Tersangka Dwi Murtaningsih, warga Desa Blondo Bawen Kabupaten Semarang, Senin sore (17/9/2012) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bayi perempuannya. Tersangka yang berusia tiga puluh lima tahun tersebut membunuh bayinya yang baru lahir sebulan lalu di kamar mandi rumahnya dengan cara mencekik dan mendekap mulut sang bayi.
Setelah dibunuh, bayi yang masih merah tersebut tidak langsung dikubur melainkan disimpan ke dalam sebuah ember terlebih dahulu selama semalam di kolong tempat tidur. Penyimpanan bayi tersebut tidak lain untuk menepis kecurigaan ayahnya yang sedang sakit-sakitan dan setelah merasa aman, bayi akhirnya dikubur di pekarangan belakang rumahnya tanpa bantuan siapapun.
Terbongkarnya kasus pembunuhan bayi tersebut bermula atas kecurigaan para tetangga yang pernah melihat tersangka hamil dan setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Semarang, tersangka mengaku telah membunuh bayinya.
Tersangka yang merupakan janda beranak satu tersebut merasa malu kalau anak hasil hubungan gelapnya itu diketahui oleh keluarga dan tetangga, sedangkan sang pacar yang menjadi ayah bayi tersebut diketahui pergi ke Sumatera dan tidak pernah pulang. (Tata Rahmanta - Kab Semarang)