Pada Tanggal 01 Juni 2013 pukul 01. 30 Wib, telah terjadi perampasan sebuah sepeda motor TKP di Jl. Raya Ds. Ngaluran, Kec. Karanganyar, Kab. Demak dengan modus perampasan dengan melakukan ancaman terhadap korban. Korban karena ketakutan akhirnya lari ke perkampungan dan sepeda motor milik korban ditinggal kemudian dibawa lari oleh tersangka. Pukul 02.30 Wib Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar untuk ditindak lanjuti, dari hasil keterangan korban polisi mencurigai seseorang sebagai pelakunya, namun orang – orang yang dicurigai rumahnya kosong kemudian polisi mengadakan penyanggongan jalan masuk kampung yang mana warga yang dicurigai sebagai pelaku lalu diadakan penangkapan di rumah Wawan dan Sadam dirumah wawan. Dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut mengembang ke Jalal dan Sirada ( DPO ). Ketiga tersangka yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 365 sub 368 KUHP ( pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan ) dengan ancaman hukuman 12 Tahun Pernjara.
Berita Terkait :
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2025, https://jateng.polri.go.id/