PRESS RELEASE
PELAKU CURANMOR DICIDUK POLISI
Maraknya berita pencurian kendaraan bermotor belum juga membuat para pemilik kendaraan mengantisipasinya ataupun masih banyak yang meninggalkan kunci kontak di sepedamotor/parker ditempat yang tidak semestinya. Pencurian kali ini dialami oleh seorang petani yang akan menggarap sawahnya, saat berangkat ke sawah pada hari Minggu 10 Januari 2013 pukul 17.00 Wib dengan menggunakan sepedamotor Honda blade, sesampainya di tepi sawah korban memarkir kendaraannya di tepi jalan turut Dusun Panggrungan Desa Andongsili dengan tidak dikunci stang. Selang beberapa waktu korban hendak pulang, sesampainya di tepi jalan tempat korban memarkir kendaraannya, akan tetapi kendaraannya sudah tidak berada ditempatnya. Setelah berusaha mencari tidak ketemu Korban MISYANTO, 35 Th, Bulu Lengkong Garung langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojotengah.
Setelah menerima laporan tersebut Anggota Polsek garung meneruskan berita ke Mapolres Wonosobo dan Anggota yang berada di lapangan dengan harapan dapat menangkap pelaku bilamana belum jauh. AKP SUNARTO, SH. MH setelah menerima laporan tersebut langsung memerintahkan anggota Sat Reskrim untuk melacak keberadaan ranmor yang dicuri. Dan pada hari kamis tanggal 7 Pebruari pukul 20.00 Wib Anggota Sat Reskrim dapat menangkap tersangka SUWARNO, 32 Th, Jagalan Selomerto di rumah Sdr. SLAMET MUDASIM alias EK berikut sepedamotor milik korban. Dari pengakuan TSK SUWARNO, saat kejadian tsk sedang main ke tempat slamet, sedangkan slamet waktu itu akan memberi makan ayam di daerah bulu Lengkong sehingga TSK Suwarno ikut slamet menuju kandang ayam. Ditengah perjalanan keduanya melihat sepedamotor yang tidak dikunci setang diparkir ditepi jalan kemudian tersangka mengambil sepedamotor tersebut dengan menggunakan kunci T (telah dipersiapkan dari rumah). Kemudian sepedamotor tersebut dibawa pulang dan di rubah warnanya dan nomor kendaraan guna menghilangkan jejak. Tersangka mengatakan bahwa sepeda motor akan digunakan sendiri. Atas bantuan slamet tersangka memberi imbalan dengan jalan mengajak minum bersama (miras).
Dari pengembangan kasus tersangka mengaku melakukan pencurian sepedamotor dan juga mobil dibeberapa tempat di wilayah Kab. Wonosobo (proses pengambangan). Atas perbuatannya tersangka SUWARNO dijerat pasal 363 KUH Pidana ancaman 7 tahun, sedangkan tersangka SLAMAET (merupakan re sidivis kambuhan) dijerat pasal 56 KUH Pidana jonto 363 KUH Pidana.