Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil meringkus tiga orang anggota sindikat pengedar uang palsu (Upal) yang diyakini sudah lama mengedarkan upal di wilayah Boyolali, Solo dan sekitarnya.
Selain berhasil menangkap tiga tersangka, jajaran reskrim juga dapat mengamankan upal senilai belasan juta rupiah. Uang palsu Rp 16 juta pecahan seratus ribu itu dapat disita dari tangan para tersangka.
Hasil uji sinar ultra violet, upal pecahan seratus ribu yang diedarkan para tersangka hampir sempurna menyerupai uang asli. Ada garis pengamannya, juga ada gambar yang tersembunyi sehingga terkadang bisa lolos sinar ultraviolet. Hanya kualitas kertasnya saja yang berbeda dengan uang asli. Jika diraba, kertas upal seratus ribu tersebut lebih halus, sedangkan kertas uang seratus ribu asli, lebih kasar.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto mengungkapkan, tiga tersangka pengedar upal itu, terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Mereka yakni, yakni SU, warga Boyolali, ARM (35) warga Karanganyar, dan NPD (44) warga Jakarta.
\