Setelah lama memberi peringatan terhadap para pelaku balap liar di sejumlah tempat di Blora dan tetap saja tidak mereka indahkan, kali ini Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Blora akhirnya melakukan tindakan tegas.
Minggu malam lalu sekitar pukul 23.30, polisi membubarkan dan menyita sedikitnya 57 motor berbagai merek dan kebanyakan telah mengalami modififikasi dan untuk balapan liar di sepanjang Jalan AYani dan Gunung Sindoro, Kota Blora. Yang mencengangkan, dari operasi dan identifikasi yang dilakukan polisi diketahui ternyata pelaku balap liar tersebut tidak hanya dari Blora, tapi juga dari kabupaten lain.
\'\'Kegiatan ini terkait dengan pelaksanaan operasi Zebra Candi 2013 yang kami lakukan. Ke depan, kami akan melakukan pembinaan terhadap pelaku balapan liar yang kebanyakan pemuda itu. Tujuannya, agar tidak mengulangi perbuatannya,\'\' tandas Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasatlantas AKPBudiarto, kemarin.
Saat ini 57 motor yang disita tersebut untuk sementara diamankan di halaman Satlantas Polres Blora. Kepada para pemilik yang akan mengambil kendaraannya, nanti selain akan mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) juga wajib memperlihatkan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM.
Untuk kendaraan yang telah dimodifikasi, jika akan diambil pemiliknya wajib untuk diperbaiki dengan dikembalikan ke bentuk standar motor. Selain itu, juga wajib melengkapi kelengkapan motor, seperti kaca spion, lampu sein, lampu utama, dan lampu rem terlebih dahulu.
Menurut Kasatlantas Budiarto, pembinaan terhadap para pelaku balap liar tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Yang jelas mereka diminta untuk tidak melakukan balapan liar lagi, karena selama ini kegiatan itu sangat mengganggu pemakai jalan raya lain.
Selain itu, juga mengganggu ketenteraman warga. \'\'Selama ini banyak warga yang merasa terganggu dengan balapan liar itu mengadu melalui telepon ke kami,\'\' imbuh AKPBudiarto.