Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan dokumen kendaraan bermotor yang tidak ada di wilayah Pati. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap 9 pelaku.
“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan dibuka nantinya, ” jelas Kapolda Jateng.
Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku ini.
Lanjut kapolda, Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabuhi petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke Timor Leste,” terang Kapolda Jateng.
Kegiatan para pelaku ini, lanjut Kapolda, sudah berlangsung selama 3 tahun. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan ke dalam container lalu dikirim ke Tanjung Emas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste, ” jelas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor Polisi.
“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan kendaraan bermotor bodong, karena itu perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara, ” tegas Kapolda Jateng.