Polisi memeriksa lima saksi dari kedua belah pihak terkait dugaan tindak pidana dalam kekisruhan di Keraton Surakarta pada Senin (26/8). Mereka di antaranya GKR Koes Murtiyah (Gusti Moeng), KP Edi Wirabhumi, mantan bupati Wonogiri Begug Purnomosidi, dan KRH Bambang Pradotonagoro yang akrab disapa Bambang Ary, juru bicara kubu Hangabehi-Tedjowulan.
Dugaan tindak pidana itu berupa pemukulan, perusakan pintu Sasono Putro dengan cara didobrak dengan mobil, dan penyanderaan terhadap SISKS Paku Buwono XIII Hangabehi di dalam keraton. Kapolda Jateng Irjen Dwi Priyatno mengatakan, semua itu diselidiki dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
“Keterangan beliau-beliau tentu akan kami cek silang dengan keterangan saksi lain dan alat bukti,” tegas Kapolda setelah menerima paparan tentang kasus tersebut dari Kapolresta Surakarta Kombes Asjima’in di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/8) petang. “Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandas Dwi Priyatno.
Transparan
Kapolda menambahkan, penyelidikan belum mengarah ke perusakan pintu Sasono Putro yang disebut-sebut sebagai benda cagar budaya (BCB). Soal konflik internal keraton, lanjut dia, Polri tidak akan mengintervensi. “Masalah internal keraton, beliaubeliau yang paling tahu untuk mencari solusi,” tandasnya.
Asjima’in menambahkan, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi. “Kami butuh waktu untuk menentukan langkah berikutnya. Kalau hasil pengembangan penyelidikan bisa diproses lebih lanjut, tentu akan dilakukan langkah hukum berikutnya. Tetapi kalau tidak ditemukan unsur pidana, tentu akan kami paparkan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya