|
| - Sat Lantas Polres Klaten membidik para pelajar yang tak mematuhi aturan lalu-lintas dalam berkendara. Penindakan mulai dilakukan sertelah sebelumnya sekolah disurati agar siswanya tertib aturan.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Ari Trestiawan melalui Kanit Dikyasa Ipda Rizky Widyo Pratomo mengatakan razia kali pertama dilakukan pukul 06.00-07.00. ” Hasilnya sembilan yang terjaring razia dan semua pelajar,” jelasnya, Rabu (19/11).
Dikatakan Rizky, langkah penindakan terhadap para pelajar itu dilakukan bukan tanpa sosialisasi dan peringatan. Sebab pada tanggal 22 Oktober lalu, semua sekolah sudah mendapat surat dari Sat Lantas. Dalam surat itu Polres Klaten mengimbau agar sekolah memberitahukan kepada semua siswa agar taat aturan. Siswa yang belum layak mendapat surat izin mengemudi (SIM) di bawah 17 tahun diminta tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Selain itu, bagi siswa SMA sederajat yang sudah layak mendapat SIM diimbau untuk mentaati aturan. Baik aturan kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan surat. Peringatan itu sudah dilayangkan hampir sebulan sehingga dianggap semua sekolah dan siswa sudah mengetahui. Setelah sosialisasi, kata dia, Sat Lantas mulai mengambil langkah penindakan.
Dengan penindakan itu, lanjut Rizky, diharapkan membuat jera pelajar lain agar tidak melanggar aturan berkendara. Dalam razia kali pertama itu terjaring sembilan pelajar yang diantaranya delapan pelajar SMA sederajat dan satu orang pelajar SMP yang tanpa helm dan surat. Dengan tanpa helm dan surat, prilaku itu sudah membahayakan pelajar dan pengguna jalan lain. |