Polda Jateng berhasil mengamankan dua warga asal Demak dan Semarang atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka tersebut berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.
Polda Jateng berhasil mengamankan dua warga asal Demak dan Semarang atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka tersebut berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.Awalnya petugas Ditreskrimsus menemukan adanya counter Handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit. Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter Handphone lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual Handphone tidak terdapat label SDPPI.Â
Berita Terkait :
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/