Selain melaksanakan kunjungan kerja, Komisi III DPR RI juga melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada komunitas masyarakat Jateng sebanyak 36.000 buah.
Total hampir 7 Juta masker telah dibagikan Polda Jateng sebagai upaya penyadaran dan pembiasaan protokol kesehatan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto dan ketua Tim Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum menyempatkan masker secara simbolis kepada 17 perwakilan komunitas masyarakat yang sebelumnya telah dinyatakan bebas covid melalui hasil rapid tes.
Pengunaan masker diikuti serentak oleh peserta lainnya diantaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala pasar, komunitas ojek online, komunitas sepeda, komunitas paranormal, hingga komunitas mobil kompak melakukan aksi pengunaan masker secara serentak.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan agar masyarakat membiasakan 3M (Menjaga jarak, Mengunakan masker dan Mencuci tangan dengan sabun).
“Adaptasi kebiasaan baru itu tidak sulit, Pemprov Jateng ini diminta menekan angka covid dalam dua minggu. Saya ingin sampaikan yang punya gula darah tinggi, hipertensi anda tidak klayapan harus banyak dirumah, dua penyakit ini yang angka kematiannya tinggi,” terang Ganjar Pranowo saat sambutan.
Sementara itu, ketua Tim Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum mengajak masyarakat untuk perang melawan corona.
“Saya agak kaget juga katanya Semarang angka covid paling tinggi. Saya agak deg-degan juga. Tapi saya sudah dapat penjelasan dari pak Gubernur tenyata datanya tidak benar. Kawan kita banyak yang gugur terakhir teman kita di Sekda yang gugur, penggunaaan masker ini jangan dianggap remeh,” ujar Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum dalam sambutannya.
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum juga meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan regulasi atau aturan sangsi bagi masyarakat yang melanggar.
“Sementara sangsinya ada yang nyanyi ada yang nyapu. Harus ada regulasi ditingkat Kecamatan, Kelurahan hingga Provinsi sama jadi tidak membingungkan masyarkat. Tempatnya yang digunakan untuk menegakan aturan itu juga harus diperhatikan jangan sampai jadi klaster baru corona,” usulnya. (humas)