Masyarakat diimbau tidak bermain petasan untuk menghormati bulan Ramadan, apalagi telah terjadi ledakan akibat bahan petasan (mercon) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Magelang.Â
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan ledakan bahan mercon di Magelang ini contohnya, di saat masyarakat sedang tarawih ada ledakan dan mengakibatkan satu orang meninggal. Penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.
Berita Terkait :
Powered by Teknologi Informasi Polri Polda Jateng - 2023, https://jateng.polri.go.id/