|
|
|
|
|
Selama Januari Hingga Oktober 2022, Polda Jateng Berhasil Ungkap 23 Penambangan Ilegal dan Amankan 22 Tersangka
PID Bid TIK Polda Jateng , 19/10/2022, 08:12 WIB dibaca 15 Bagikan |
|
| Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah mengungkap aksi illegal mining atau penambangan liar, sepanjang 2022 dengan menangkap 22 tersangka. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita 26 alat berat dan 43 truk.Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan 23 kasus yang diungkap jajarannya itu berasal dari Polres Pati, Polres Magelang, Polres Klaten dan juga Ditreskrimsus. Pernyataan itu dikatakan saat berada di Mako Brimob Satbrimob Polda Jateng di Pati, kemarin. | Kapolda Jateng menjelaskan illegal mining merusak lingkungan sekitar dan mengancam masa depan bangsa. Sehingga, harus dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.“Bahwa lingkungan hidup itu menjadi perhatian dari pemerintah. Tidak hanya bapak presiden, bahkan DPR/MPR juga menjadi pemerhati terkait lingkungan hidup. Ini penting sekali, karena dampaknya pada generasi yang akan datang. Oleh karena itu, jajaran Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukan operasi dengan kita bentuk Satgas Puser Bumi,†terang Jenderal Bintang DuaPara tersangka dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. | Berita Terkait :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|