Sebuah komplotan diduga pencuri spesialis vila dibekuk anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandungan, Jawa Tengah. Tiga pelaku ditangkap secara bergiliran, yakni Suminanto (40), Muh Sayuti (30), dan Nur Kozin (18), ketiganya warga Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan. Sementara itu dalang pencurian, yakni Tukino hingga saat ini masih buron.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari ketiga pelaku tersebut senilai Rp 80 juta berupa 30 lembar papan kayu, 5 batang kayu balok, 30 batang besi, 1 set meja kursi makan, 1 meja rias, dipan, spring bed, dan lemari.
Selain barang curian, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter MX H 2503 GY yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Kapolsek Bandungan, Iptu Ahmad Sugeng mengatakan, pihaknya sudah lama memburu komplotan ini. Aksi terakhir yang dilakukan mereka diduga di vila di Dusun Golak, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan. Vila tersebut milik Indra Bastian, warga Sleman, Yogyakarta.
Kasus pencurian tersebut diketahui 2 Januari 2014. Ketika itu, Indra yang datang ke vila miliknya terkejut mendapati bahan-bahan bangunan hilang.
“Korban melakukan renovasi vila mulai Juni 2013, kemudian bulan November berhenti dan seluruh bahan bangunan dimasukan. Selanjutnya pintu gerbang vila dirantai dan digembok.
\