Menurut Irjen Pol. Ahmad Luthfi, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap OK, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.Tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut. Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut, 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.Selain itu, 11 polisi juga ditindak. |