Pada tanggal 14 Februari 2013 jajaran sat Narkoba Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilacap dengan menangkap Aris Sulistiono ,31 th, Islam, Swasta, alamat Kedung Banteng Kab. Banyumas yang diduga membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di jalan Flores Kel.Gunung simping Kec. Cilacap tengah saat dilakukan pengeledahan diperoleh 1(satu) bungkus /paket kecil isi sabu seberat 0,4 gram. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku barang berupa sabu tersebut berasal dari Amin Budi Riyadi yang beralamat di Desa Pasir Wetan Kec.Karanglewas Kab.Banyumas.
Setelah mendapat informasi tersebut sat narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akp Anung Suyadi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Amin Budi Riyadi dan didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga ) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 0,08 gram dan 1 (Satu) buah bong botol plastik ,2(dua) buah sedotan plastic, 4(empat) korek api yang diduga alat untuk penghisap sabu. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengembang lagi kepada pelaku lain yang merupakan penyuplai sabu tersebut yaitu Dwi Indra Saputra,35 th, Islam, Swasta, alamat Pasir Kulon Kec. Karanglewas Kab. Banyumas. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 1(satu) plastic klip yang berisi sabu 1,9 gram. Ketiga pelaku diamankan diPolres Cilacap dan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba pasal 112 (1) dan 114 (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 4 milyar.