Kepolisian Resort Sukoharjo menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum. Ketiga pelajar tersebut adalah JR (18) pelaku laki-laki, MR (16) pelaku wanita dan BG penyebar rekaman video.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa BG, Senin (19/11. Sementara dua pelaku video mesum yang telah mengundurkan diri dari SMA Negeri 1 Weru Sukoharjo hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.
\\