ua Residivis Diringkus Polres Banyumas
Purwokerto- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yakni HP (33) warga Kebumen dan AA (27) warga Cilacap berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Banyumas. Mereka adalah residivis jebolan LP NUsakambangan dalam kasus yang sama. Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono S.Ik, M.Si melalui Kasubbag Humas Humas AKP Joko Witarso pada ungkap Selasa (16/4) di Mapolres menyatakan, terungkapnya kasus ini tidak lama usai palaku malakukan aksinya. HP beraksi pada Minggu (7/4) lalu. HP mencuri sepeda motor Zaelsun berno.Pol R 3564 GS milik Sudibjo (43), warga Kec. Karanglewas, banyumas yang diparkir di depan ATM BRI Pasaar Kliwon, Karanglewas. Polisi yang mendapat informasi, menangkap HP pada pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor hasil curiannya dan kunci L yang sudah dimodifikasi untuk merusak lubang kunci motor. Sementara AA melakukan aksinya apda hari Rabu (27/3) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Chintya Karina (37) warga Peruma Puri Hijau, Kel. Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan. Modusnya dengan membuka jendela rumah korban yang tidak terkunci. Setelah masuk rumah, tersangka menggasak barang elektronik berupa satu buah Laptop, dua unit Handphone dan uang tunai sebesar 450 ribu. Tersangka akhirnya dapat dibekuk Kamis (4/4), lalu di jalan Raya Maos, Cilacap. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curiannya. Tersangka HP mengaku membuat kunci sendiri yang dipergunakannya untuk mencuri sepeda motor. \