Baru-baru ini Patroli Polres Klaten kembali menyita sedikitnya 28 liter ciu yang dijual tanpa dilengkapi dengan surat ijin penjualan miras milik Yatno (70) seorang warga Pandes, Wedi, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 23.00 wib ketika Unit Patroli Polres Klaten melaksanakan patroli rutin berantai bersama dengan Unit Patroli Polsek jajaran, didapati adanya laporan bahwa seorang warga Pandes, Kecamatan Wedi yang menjual miras jenis Ciu tanpa adanya ijin penjualan miras. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Patroli Polres Klaten berhasil menemukan 28 liter ciu yang disimpan di rumah pelaku tersebut.
Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya pelaku akan di panggil ke Polres Klaten dan menjalani sidang tipiring di PN Klaten dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan sesuai dengan Perda nomor 28/2002 Kabupaten Klaten.
Kasubbag Humas Polres Klaten AKP Sugiyanto SH, mewakili Kapolres Klaten AKBP Y. Ragil Heru S, SIK, Mhum. menjelaskan kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka cipta kondisi yang digalakan Polres Klaten guna menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2013, maka Polres Klaten kembali menggelar operasi pekat dengan sasaran penyakit masyarakat termasuk di dalamnya peredaran miras di tengah masyarakat.
Kasubbag Humas menambahkan “menjelang Natal dan tahun baru, kegiatan operasi akan lebih intensif, jangan sampai perayaan dan kegiatan masyarakat terganggu dengan hal-hal yang dimulai dengan adanya peredaran minuman keras di tengah masyarakat.