Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap berkerja sama dengan Lapas Batu Nusakambangan berhasil membongkar peredaran Narkoba didalam lembaga pemasarakat. Dari hasil pengeledahan yang dilakukan sepanjang Bulan Agsutus 2013 telah berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu sabu seberat 156,5 gram , 1 buah timbangan digital, 7 buah Hand Phone, 10 buah simcard, 4 Buah pipet kaca, 1 alat bakar dari pipa alumunium dan beberapa sedotan plastik, serta berhasil memeriksa 7 tersangka pemilik barang tersebut yang merupakan Napi lapas Batu Nusakamabang. Ketujuh napi tersebut adalah ZAINAL ABIDIN als PAK CIK, 49 th, Islam, Napi terpidana mati Lapas Batu Nusakambangan , alamat Palembang,BAMBANG PONCO KARNO als POPONG, 53 th, Islam, Buruh, Napi terpidana mati Lapas Batu Nusakambangan, alamat Banjarmasin, SEPRIN ALPA als CUPANG bin NURDIN,27 th, Islam, Napi Lapas Batu Nusakambangan Alamat Palembang,SLAMET TEGUH WAHYUDI als YUDI, 39 th, Napi Lapas Batu Nusakambangan , alamat Semarang, THEN FON TJONG als AVON,Jakarta, 42 th, Khatolik, Napi Lapas Batu Nusakambangan , alamat Jakarta Pusat, FAUZI, Islam, Napi Lapas Batu Nusakambangan , alamat Palembang, SUWIRYOTO UMAR als APAU, 40 th, Budha, Napi Lapas Batu Nusakambangan , alamat Jakarta Utara.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, S.H., S.Ik., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Anung Suyadi, S.H. yang didampingi oleh Kasubag Humas AKP Siti Khayati, S.H. mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan yang kesekian kalinya oleh jajaran Polres Cilacap merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara Polisi dan pihak Lapas guna memberantas penyalah gunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Ketujuh tersangka dijerat denganpasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.