Pada hari kamis tanggal 04 April 2013 sekira pukul 14.00 Wib, pelaku Bambang Riyadi telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah Pabrik pembuatan tahu ikut Jl. Mawar Rt 01 / 03 Desa Penggalang Kec. Adipala Kab. Cilacap. Pelaku masuk dengan jalan melalui pekarangan belakang pabrik tahu, selanjutnya tersangka masuk pabrik dengan cara merusak ventilasi yang terbuata dari papan kayu. Kemudian setelah berhasil merusaknya tersangka masuk kedalam gudang pabrik tahu dan mengambil paku-paku bekas yang berada didalam ember kemudian dibawa keluar melalui pintu gudang pabrik sebelah barat. Selanjutnya pelaku memasukan paku-paku bekas tersebut ke dalam karung dan kembali masuk kedalam pabrik untuk mengambil 1 (satu) buah “ Grinding Machine” merk Rhyo buatan Taiwan. Pelaku mengangkat kemudian membawa mesin grinding tersebut ke pekaranagan belakang pabrik dan dimasukan kedalam karung. Karena mesin tersebut berat, pelaku menyimpan dan menyembunyikan hasil curian tersebut di belakang pekaranagan belakang pabrik. Selanjutnya tersangka pergi dengan membawa paku-paku bekas seberat 30 Kg menggunakan Spm Suzuki Bravo warna hitam Nopol R-3867-SB, dan dijual ke pengepul Rongsok seharga Rp. 105.000,- ( seratus lima ribu ribu rupiah ) di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira pukul 08.00 Wib. pelaku kembali ke pabrik tahu milik korban Tuslamdengan maksud akan mengambil barang hasil kejahatan yang dialakukan pada harai Kamis tanaggal 04 April 2013 yaitu 1 (satu) unit Grindding machine merk Rhyno buatan Taiwan yang disimpan / disembunyikan di pekarangan belakang pabrik tahu. Pada saat pelaku akan mengambil kembali barang hasil curian yang disembunyikan tiba-tiba Saksi Tarno menyergap pelaku ditanya dan mengakui perbuatannya telah mencuri paku-paku bekas dan 1 (satu) buah Grinding machine merk Rhyno milik Tuslam pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 sekira pukul 14.00 Wib. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.090.000,- ( dua juta sembilan puluh ribu rupiah ). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Polsek Adipala untuk prosespenyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.