|
| Polres Magelang Kota – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Magelang Kota, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir truk yang terjadi di depan minimarket Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang pada Minggu malam (4/12/2022).“Menyikapi hal tersebut, kami telah berhasil menangkap salah satu dari 4 pelaku pengeroyokan, yakni PAW (24) warga Kedungsari, Kota Magelang,†ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di depan Mapolres Magelang Kota, Senin (12/12/2022).Kapolres menjelaskan kejadian aksi kekerasan secara bersama-sama tersebut berawal sekitar pukul 23.00 WIB saat korban IS (25) dan YP (23), keduanya merupakan pengemudi sopir truk yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang.Setelah itu, PAW (juru parkir) mendatangi korban untuk meminta uang parkir dan korban telah memberikan uang parkir tersebut kepada pelaku. Selanjutnya korban meminta bantuan untuk memarkirkan truk, namun dijawab oleh PAW “dalane sepi†(jalannya sepi), di situlah sudah terjadi keributan antara korban dan pelaku. |
Ketika korban hendak kembali ke truk, tiba-tiba PAW dan 3 rekannya merangkul korban lalu memukul ke arah bagian kepala korban hingga terjatuh. Tidak hanya pukulan, korban juga di tendang beberapa kali oleh para pelaku.“Selain itu juga, korban juga mengalami tusukan sebilah pisau ke arah perut dan jari kelingking patah akibat pukulan besi yang dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan,†terang AKBP Yolanda.Atas perbuatannya, PAW dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Sedangkan 3 pelaku lainnya sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,†pungkas Kapolres. |