“Tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan gelar perkara, 1 orang, atas nama tersangka Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara. Kita tau bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti, ” jelas Kabidhumas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutisna.
Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan, awal pengajun kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik.
“Setelah Polsek mengetahui bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” tegas Kabidhumas Polda Jateng.