Humas Polres Klaten,
Undang – Undang No. 2 th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu pasal 3 ayat 1 Pengemban Fungsi Kepolisian terbatas salah satunya adalah bentuk – bentuk pengamanan Swakarsa yang mana petugas PosKamling yang telah dibekali dan dilatih tentang system keamanan lingkungan.
Kapolres Klaten AKBP. Y. Ragil Heru Susetyo SIK, M.Hum mengambil apel Kaposkamling di halaman Mapolres Klaten dalam rangka menjalin kemitraan antara Polri dan Masyarakat.