Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung, Kepolisian Resor Temanggung Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang warga Desa Bandulan Kecamatan Kaloran yang dilaporkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang wanita atas nama Setiyo Rahayu (40) warga Desa Kandangan.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, ketiga tersangka atas nama HP (105), SW (66), dan G (50), warga Desa Bandulan Kecamatan Kaloran merupakan satu keluarga.
“Ketiga tersangka merupakan bapak dan anak, HP adalah bapaknya yang berprofesi sebagai dukun,” terangnya pada Senin (3/4/2017).
Henny menjelaskan, kasus penganiayaan secara bersama-sama ini bermula dari korban yang mengantarkan rekannya untuk mencari penglarisan di tempat HP, sembari menunggu rekannya R diberi petuah oleh HP, Rahayu berniat menonton televisi dan sedang berusaha mencari remotenya.
Namun saat korban saat sibuk mencari remote tersebut, anak HP yakni G mengira korban akan melakukan pencurian dirumah bapaknya.
“Saat itu G berteriak dan kakaknya SW membantunya sehingga terjadi pemukulan terhadap korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Temanggung.
Sementara itu G salah satu tersangka menuturkan, dirinya tidak melakukan penganiayaan, namun hanya menampar korban sebanyak tiga kali, tindakan itu dilakukan karena dia memergoki korban sedang meraba-raba jaket milik bapaknya yang digantung dan mengira korban sebagai pencuri.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.
“Tersangka HP tidak ditahan mengingat usianya sudah sangat tua, yaitu 105 Tahun,” Kata Henny.