Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Muhamad Fadhlan, S.H., S.I.K. mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu tindakan nyata dalam menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” kata Fadhlan.
Lebih lanjut Fadhlan menerangkan, sosialisasi dilaksanakkan dengan terjun langsung di tengah masyarakat dengan membagikan pamflet, brosur serta penempelan stiker himbauan larangan mudik.
“Untuk pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di dalam kota Temanggung, sedangkan kegiatannya dilaksanakan di beberapa lokasi seperti di Perempatan Madureso Temanggung, Alun-alun, tugu Pancasila, Pasar Kliwon dan tempat lainnya,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Fadlan menghimbau kepada masyarakat yang berasal dari Temanggung yang sekarang ada di luar kota pada perayaan Idul Fitri kali ini agar tidak mudik dulu, karena sangat berpotensi membawa virus ke kampung halaman.
“Pandemi belum berakhir, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19, jadilah pahlawan bagi banyak orang dengan tidak mudik saat lebaran,” pungkasnya.
Humas Polres Temanggung.