
SATUAN BRIGADE MOBIL
Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata kimia, Biologi dan Radioaktif ( KBR ) serta pelaksanaan kegiatan SAR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Satbrimob menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian latihan teknis di lingkungan Satbrimob guna mewujudkan standarisasi kemempuan dan kesiapan operasional satuan;
- Penyiapan personel Satbrimob dalam rangka mendukung tugas satuan fungsi dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda;
- Pelaksanaan tugas operasional Brimobyang meliputi tugas Gegana dan Pelopor dalam rangka operasional kepolisian, penanganan senjata kimia ( KBR ), serta pemberian bantuan teknis dan kekuatan ( back up ) sesuai dengan standar operasional prosedur; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian Informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
Satbrimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.
Satbrimob terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Seksi Intelijen ( Siintel );
- Seksi Opersi ( Siops );
- Seksi Sarpras ( Sisarpras );
- Seksi Provos ( Siprovos );
- Seksi Teknologi Komunikasi ( Sitekkom );
- Seksi Pelayanan Markas ( Siyanma );
- Seksi Kesehatan dan Jasmani ( Sikesjas );
- Detasemen A, B dan C ( Den A, B, dan C ); dan
- Detasemen Gegana ( Den Gegana ).